Selasa, 31 Mei 2016

PENGUMUMAN PEMBERKASAN PENCAIRAN SERTIFIKASI GPAI BARU (BARU MENERIMA SK DIRJEN) BULAN JANUARI S.D MEI TAHUN 2016

PENGUMUMAN
Nomor : B-  874  Kk.10.05./4/PP.00/05/2016

      Garut,   31 Mei 2016
                      
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Di sampaikan dengan hormat,  berkenaan dengan turunnya SK Dirjen Tahun 2016, kami informasikan bagi Guru PAI PNS/ NON PNS yang Lulus PLPG Tahun 2015 dan telah mendapatkan NRG untuk pembayaran Tunjang Sertifikasi Bulan Januari s.d Mei 2016, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.    Melengkapi persyaratan sebagaimana terlampir;
2.    Persyaratan dimasukan ke dalam map biola snel hekter, PNS Diknas warna kuning, PNS Kemenag/ Pengawas PAI warna hijau dan Non PNS warna merah;
3.    Persyaratan diserahkan langsung ke Seksi PAIS pada Jam Kantor (Catatan: Tidak meninggalkan kegiatan pembelajaran);
4.    Kelengkapan persyaratan harus mendapatkan pengesahan dan verifikasi dari Pengawas PAI Bina;
5.    Waktu penyerahan berkas dari tanggal 01 s.d 08 Juni 2016 ( Jika lebih dari tanggal yang ditentukan di anggap tidak akan Pemberkasan / tidak melaksanakan Tugas )

CONTO-CONTO BISA DIDOWNLOAD

          Demikian agar menjadi maklum .

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
    An. Kepala
          Kepala Seksi PAI

 TTD

           Rd. Ahmad Hibban (Bey), S.Pd.I
          NIP. 196403021993031004

Tembusan :
Yth Kepala Kementerian Agama Kantor Kab. Garut (sebagai laporan)



         


Lampiran :
PERSYARATAN PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI/ SERTIFIKASI
BAGI GURU PAI/ PENGAWAS PAI BULAN JANUARI S.D MEI TAHUN 2016
1.
Foto Copy Sertifikat Pendidik (Sertifikat Sertifikasi) yang telah dilegalisir oleh LPTK/Perguruan Tinggi yang menerbitkan.
2.
Foto Copy SK Dirjen / NRG dengan memakai tanda stabilo pada nama yang bersangkutan.
3.
Photo Copy Syah (di legalisasi) Ijazah S1, S2 dan S3
4.
Asli Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMMJ),dengan ketentuan:
a.   Untuk Guru PAI SD dikeluarkan oleh Kepala UPTD Kecamatan
b.   Untuk Guru PAI SMP, SMA dan SMK oleh Kepala Dinas Kabupaten/ Kepala Sekolah Negeri
c.   Untuk Guru PNS Kemenag/ Pengawas PAI dikeluarkan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten
d.   Untuk Guru Non PNS dikeluarkan oleh Ketua Yayasan
5.
a. Bagi PNS Foto Copy SK Tugas /SK PNS (bukan CPNS) / Jabatan Terakhir, foto copy SK  Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir dan Perincian Gaji bulan Januari s.d. Mei 2016 dari Bagian Keuangan dan dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang
b. Bagi Guru Non PNS di Sekolah Negeri Foto Copy SK Tugas/ Jabatan Terakhir yang dikeluarkan oleh Bupati/ Kepala Diknas dan dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang
c. Bagi Guru Non PNS di Sekolah Swasta Foto Copy SK Tugas/ Jabatan terakhir yang dikeluarkan oleh Yayasan dan dilegalisasi.
d. Photo Copy SK Infassing Bagi Guru Non PNS yang memiliki dan dilegalisasi.
6.
Foto Copy rekening Bank yang masih AKTIF/ berlaku. Bagi PNS Diknas dan Non PNS Bank BRI
7.
Foto Copy NPWP pribadi
8.
ASLI Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dengan titi mangsa (Januari s.d Mei)  31 Mei 2016

A.            Dokumen SKMT dilampiri oleh :
·     (Untuk Satminkal)
SK Pembagian Tugas Mengajar Tahun Pelajaran 2015/2016 yang berisi sekurang-kurangnya :
1.   SK Pembagian Tugas Guru dan beban kerja/ bobot Jam Tatap Muka (JTM)
2.   lampiran Jadwal Pelajaran
3.   Daftar Hadir
·     (Untuk tambahan di luar Satminkal) melampirkan :
1.     SK pengangkatan sebagai Guru tidak Tetap dari Ketua Yayasan untuk sekolah swasta dan dari Pejabat berwenang untuk Sekolah Negeri
2.     Persetujuan mengajar pada sekolah lain dari Kepala Dinas
3.     Foto copy SK Pembagian  tugas dan beban kerja/ bobot JTM
4.     Foto copy Jadwal Pelajaran
5.     Daftar Hadir
·     GPAI yang beban mengajarnya ditambah Kegiatan Ekstrakurikuler PAI, sekurang-kurangnya melampirkan :
1.     SK Pengangkatan Guru Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler PAI
2.     Rincian pembagian tugas dan Jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler PAI dan Uraian program/ kegiatan ekstrakurikuler PAI
3.     Daftar Hadir Kegiatan Ekstrakurikuler PAI

    


B.            Untuk Bahan pertimbangan pemberian JTM dalam Jabatan agar dilampiri oleh
·     SK Pengangkatan sebagai Kepala dari Yayasan/ Penyelenggara yang  dilampiri dengan Program RKS dan RKAS  (18 JTM), khusus bagi PNS Jabatan Kepala dapat diperhitungkan apabila ybs telah terbit SK sebagai Kepala dan dilantik oleh Pejabat yang berwenang;
·     SK Pengangkatan sebagai Wakil Kepala dari Yayasan yang dilampiri dengan Program RKT dan RKAT sesuai bidangnya (12 JTM)
·     SK Pengangkatan sebagai Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dilampiri data yang ada sesuai dengan Standar Sarana dan Prasarana Permendiknas No. 24 Tahun 2007 serta memiliki sertifikat (12 JTM)
·     Nilai Jabatan ini hanya diberikan di SATMINKAL.

C.            Beban kerja kumulatif guru minimal 24 JTM dan maksimal 40 JTM per pekan, dengan ketentuan  Bagi Guru PNS sekurang-kurangnya 6 (enam) JTM harus sesuai dengan mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki dan dilaksanakan pada SATMINKAL,
D.            Beban kerja kumulatif guru minimal 24 JTM dan maksimal 40 JTM per pekan, dengan ketentuan Bagi Guru Non PNS sekurang-kurangnya 12 (Dua Belas) JTM Pada SATMINKAL dan harus sesuai dengan mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimilikinya,  (PMA No. 43 Tahun 2014) apabila Guru tersebut di SATMINKAL belum mencapai 24 JTM maka harus ditambah dengan SKMT dari Sekolah/Lembaga lain dengan ketentuan :
Ø SK Pengangkatan sebagai guru tidak tetap dari Ketua Yayasan/ Lembaga Penyelenggara
Ø Mengajar Mata Pelajaran sesuai dengan  sertifikat pendidik yang dimilikinya;
Ø Melampirkan SK Pembagian Tugas dan Jadwal Pelajaran TP. 2015/2016

E.         SKMT bagi Pengawas PAI melampirkan foto copy :
·     SK Pengangkatan Pengawas
·     SK Pembagian wilayah binaan
·     Laporan bulan Januari s.d. Mei 2016
·     Daftar Sekolah dan Guru Binaan
09.
Asli lembar hasil supervisi/instrumen supervisi akademik/ administrasi pembelajaran yang dikeluarkan oleh Pengawas PAI Bina  (khusus bagi Guru)
10.
Foto Copy daftar hadir bulan Januari s.d Mei 2016 yang telah dilegalisasi oleh kepala *)
11.
Surat Pernyataan Kepala Perihal Pemberlakuan Kurikulum
12.
Asli Surat Pernyataan Kinerja (Guru/ Pengawas PAI) bermaterai Rp. 6000,- *)
                                                                     
Garut,   Mei   2016

An. KepalA
Kepala Seksi PAI


TTD


Rd. Ahmad Hibban (Bey), S.Pd.I
NIP. 196403021993031004



2 komentar:

  1. bagaimana kalau masih cpns bisa pemberkasan sekarang

    BalasHapus
  2. Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL. alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, jadi teman2 jangan pernah putus asah kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..

    BalasHapus