Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Diberitahukan dengan hormat, menindak lanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI No. 4388 Tahun 2015 tanggal 08 Agustus Tahun 2015, tentang Pedoman Visiting Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Tingkat SD dan SMP Tahun Anggaran 2015, bersama ini kami sampaikan pedoman dimaksud.
Untuk pedoman dapat didownload di SINI
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
Kepala Seksi PAI
TTD
Rd. Ahmad Hibban (Bey), S.Pd.I
NIP. 196403021993031004
Kamis, 27 Agustus 2015
Selasa, 25 Agustus 2015
PENGUMUMAN PENCAIRAN SERTIFIKASI BULAN JULI DAN AGUSTUS
PENGUMUMAN
Nomor : Kd.10.05./4/2/PP.00/7021/2015
Garut, 25 Agustus 2015
Garut, 25 Agustus 2015
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Di sampaikan dengan hormat, pemberkasan Pembayaran tunjangan profesi/
sertifikasi Bulan Juli dan Agustus, maka
dengan ini kami informasikan
bagi seluruh Guru PAI PNS/ NON PNS dan Pengawas PAI (khususnya yang sudah Lulus Sertifikasi dan telah
mendapatkan NRG), agar segera melengkapi persyaratan sebagaimana berikut :
1.
Melengkapi persyaratan sebagaimana
terlampir;
2.
Persyaratan dimasukan ke dalam map biola snel hekter, PNS Diknas warna kuning, PNS
Kemenag/ Pengawas PAI warna hijau dan Non PNS warna merah;
3.
Persyaratan diserahkan langsung ke Seksi PAIS pada Jam Kantor (Catatan: Tidak meninggalkan kegiatan
pembelajaran);
4.
Kelengkapan persyaratan harus
mendapatkan pengesahan dan verifikasi dari Pengawas PAI Bina;
5.
Waktu penyerahan berkas :
a)
PNS Kemenag
dan Non PNS tanggal 27 s.d. 31
Agustus 2015
b)
PNS Diknas
dan Pengawas tanggal 01 s.d 04
September 2015
Demikian agar menjadi maklum .
Wassalamu’alaikum Wr. WB
Kepala Seksi PAI
TTD
Rd. Ahmad Hibban (Bey), S.Pd.I
NIP. 196403021993031004
NIP. 196403021993031004
Tembusan
:
Yth
Kepala Kementerian Agama Kantor Kab. Garut (sebagai laporan)
Catatan :
persyaratan dan Format Conto Bisa Didownload DISINI
Langganan:
Postingan (Atom)