Kamis, 27 Oktober 2016

PENGUMUMAN PENCAIRAN CPNS 2015 DAN PNS 2016

PENGUMUMAN
Nomor : B-1665Kk.10.05./4/PP.00/06/2016

   Garut, 28 Oktober 2016
                      
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Di sampaikan dengan hormat,  berkenaan dengan turunnya Regulasi tentang Juknis Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam Tahun 2016, kami informasikan bagi Guru PAI PNS yang diangkat tahun 2016 yang sudah Lulus PLPG Mata Pelajaran PAI dan telah mendapatkan SK Dirjen dan NRG, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.    Melengkapi persyaratan sebagaimana terlampir;
2.    Persyaratan dimasukan ke dalam map biola snel hekter, PNS Diknas warna kuning, PNS Kemenag/ Pengawas PAI warna hijau dan Non PNS warna merah;
3.    Persyaratan diserahkan langsung ke Seksi PAIS pada Jam Kantor (Catatan: Tidak meninggalkan kegiatan pembelajaran);
4.    Kelengkapan persyaratan harus mendapatkan pengesahan dan verifikasi dari Pengawas PAI Bina;
5.    Waktu penyerahan berkas dari tanggal 01 s.d 10 November 2016 ( Jika lebih dari tanggal yang ditentukan di anggap tidak akan Pemberkasan / tidak melaksanakan Tugas )

Catatan :

          Demikian agar menjadi maklum .

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
    An. Kepala
 Kepala Seksi PAI

 ttd

           Rd. Ahmad Hibban (Bey), S.Pd.I
          NIP. 196403021993031004

Tembusan :

Yth Kepala Kementerian Agama Kantor Kab. Garut (sebagai laporan)
PENGUMUMAN
Nomor : B-665Kk.10.05./4/PP.00/06/2016

   Garut, 28 Oktober 2016
                      
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Di sampaikan dengan hormat,  berkenaan dengan turunnya Regulasi tentang Juknis Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam Tahun 2016, kami informasikan bagi Guru PAI PNS yang diangkat tahun 2016 yang sudah Lulus PLPG Mata Pelajaran PAI dan telah mendapatkan SK Dirjen dan NRG, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.    Melengkapi persyaratan sebagaimana terlampir;
2.    Persyaratan dimasukan ke dalam map biola snel hekter, PNS Diknas warna kuning, PNS Kemenag/ Pengawas PAI warna hijau dan Non PNS warna merah;
3.    Persyaratan diserahkan langsung ke Seksi PAIS pada Jam Kantor (Catatan: Tidak meninggalkan kegiatan pembelajaran);
4.    Kelengkapan persyaratan harus mendapatkan pengesahan dan verifikasi dari Pengawas PAI Bina;
5.    Waktu penyerahan berkas dari tanggal 01 s.d 10 November 2016 ( Jika lebih dari tanggal yang ditentukan di anggap tidak akan Pemberkasan / tidak melaksanakan Tugas )

Catatan :

          Demikian agar menjadi maklum .

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
    An. Kepala
 Kepala Seksi PAI

 ttd

           Rd. Ahmad Hibban (Bey), S.Pd.I
          NIP. 196403021993031004

Tembusan :

Yth Kepala Kementerian Agama Kantor Kab. Garut (sebagai laporan)

Kamis, 20 Oktober 2016

PENGUMUMAN PENCAIRAN SERTIFIKASI BULAN SEPTEMBER S.D OKTOBER 2016

PENGUMUMAN
Nomor : B- 1665 Kk.10.05./4/PP.00/05/2016

     Garut, 20 Oktober 2016
                      
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Di sampaikan dengan hormat,  berkenaan dengan pemberkasan Pembayaran Tunjangan Profesi/ Sertifikasi  Guru bulan September s.d Oktober 2016, maka dengan ini kami informasikan bagi Pengawaas PAI dan Guru PAI PNS/ NON PNS (khususnya yang sudah Lulus Sertifikasi dan telah mendapatkan NRG), agar segera melengkapi persyaratan sebagaimana berikut :

1.     ASLI Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) Bulan September s.d Oktober dengan titimangsa 31 Oktober 2016
2.     Foto Copy Daftar Hadir Bulan September s.d Oktober 2016 yang telah dilegalisir Oleh Kepala Sekolah dan Pengawas;
3.     Foto Copy Daftar Hadir Ekstrakulikuler bagi guru yang menggunakan jam ekskul Bulan September s.d Oktober 2016 yang telah dilegalisir Oleh Kepala Sekolah dan Pengawas ( daftar hadir Guru dan Murid );  
4.     Foto Copy SK KGB dan KNP Bagi Guru Yang ada Perubahan
5.     Menyerahkan Lembar Supevisi dari Pengawas
6.     Surat Pernyataan Kinerja Bulan September s.d Oktober 2016 ( Bermaterai )
7.     Persyaratan dimasukan ke dalam map biola snel hekter, PNS Diknas warna kuning, PNS Kemenag/ Pengawas PAI warna hijau dan Non PNS warna merah;
8.     Persyaratan diserahkan langsung ke Seksi PAIS pada Jam Kantor (Catatan: Tidak meninggalkan kegiatan pembelajaran);
9.     Waktu penyerahan berkas tanggal  24 s.d 31 Oktober 2016 ( Jika lebih dari tanggal yang ditentukan di anggap tidak akan Pemberkasan / tidak melaksanakan Tugas )
            Demikian agar menjadi maklum .

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
      An. KepalA
      Kepala Seksi PAI

 ttd

           Rd. Ahmad Hibban (Bey), S.Pd.I
          NIP. 196403021993031004
Tembusan :
Yth Kepala Kementerian Agama Kantor Kab. Garut (sebagai laporan)