PENGUMUMAN
Nomor : B-1665Kk.10.05./4/PP.00/06/2016
Garut, 28 Oktober 2016
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Di sampaikan dengan hormat, berkenaan dengan turunnya Regulasi tentang Juknis
Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam Tahun 2016,
kami informasikan bagi Guru PAI PNS yang diangkat tahun 2016 yang sudah Lulus PLPG Mata Pelajaran PAI dan telah mendapatkan SK Dirjen dan NRG, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Melengkapi persyaratan sebagaimana
terlampir;
2.
Persyaratan dimasukan ke dalam map biola snel hekter, PNS Diknas warna kuning, PNS
Kemenag/ Pengawas PAI warna hijau dan Non PNS warna merah;
3.
Persyaratan diserahkan langsung ke Seksi PAIS pada Jam Kantor (Catatan: Tidak meninggalkan kegiatan
pembelajaran);
4.
Kelengkapan persyaratan harus
mendapatkan pengesahan dan verifikasi dari Pengawas PAI Bina;
5.
Waktu penyerahan berkas dari tanggal 01 s.d 10 November 2016 ( Jika lebih dari tanggal yang ditentukan di anggap tidak
akan Pemberkasan / tidak melaksanakan Tugas )
Catatan :
Demikian agar menjadi maklum .
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
An. Kepala
Kepala Seksi PAI
ttd
Rd. Ahmad Hibban (Bey), S.Pd.I
NIP. 196403021993031004
Tembusan
:
Yth
Kepala Kementerian Agama Kantor Kab. Garut (sebagai laporan)